Bunuh Purnawirawan TNI di Lembang, Henry Hernando Dituntut Hukuman Mati, Gara-gara Parkir

- 14 Februari 2023, 22:42 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin, yaitu Hendri Hernando dituntut hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin, yaitu Hendri Hernando dituntut hukuman mati. /

HaiBandung - Terdakwa Henry Hernando dituntut hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin.

Pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin diduga dilakukan terdakwa Henry Hernando di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Letkol Purnawirawan TNI Muhanad Mubin dengan terdakwa Henry Hernando di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Siswi SMPN 3 Garut yang Kecelakaan di Purworejo

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sugeng Sumarno menuntut terdakwa Henry dengan hukuman mati.

Sugeng menilai, perbuatan Henry Hernando bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Henry Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng yang juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Tarus Rabu 15 Februari 2023, Cobalah Introspeksi

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Henry, yakni mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, kata jaksa, perbuatan dari terdakwa Henry Hernando tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," katanya.

Baca Juga: Puluhan Siswa SDN Kersamenak Tarogong Kidul Kabupaten Garut Diduga Keracunan Es Krim

Kemudian, menurut jaksa, perbuatan terdakwa Henry Hernando dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Rabu 15 Februari 2023‬: Anda Membuat Kehidupan Cinta Tak Perlu Rumit

"Dengan agenda mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa Henry Hernando," kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Henry Hernando selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Biliar Jabar, Rudi Kadarisman Target Bawa Jabar Hattrick PON

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Henry Hernando.

Kemudian Mubin ditegur oleh Henry Hernando di depan rumahnya tersebut.

Lalu terdakwa Henry Hernando secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan korban tewas.***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Anda akan Terima Imbalan dari Hasil Kemitraan

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah