Ia menduga, pihak pengelola parkir di MIM tidak membangkang mungkin merasa sudah berkorban demi keluarnya perwal baru tersebut.
“Pihak pengelola kalau berusaha di Kota Bandung seharusnya mematuhi peraturan dari pemerintah setempat yaitu Pemkot Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, tidak diperoleh keterangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung kenapa keputusan Pemkot Bandung dilecehkan pengelola parkir.
Kasi Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung, Dina Pradina tidak berhasil untuk dikonfirmasi.
Sebelumnya, Manajer Centrepark Citra Corpora, Yudi mengatakan, tarif parkir di MIM mengacu pada Perwal No. 121 tahun 2022.
Alasannya, menurut Yudi, pihah Centrepark Citra Corpora belum menerima penundaan Perwal No. 121 tahun 2022 dari Dishub Kota Bandung.***