Pasar Tumpah Diberi Waktu Operasional Hingga Pukul 06.00 WIB

3 Maret 2024, 16:56 WIB
Kegiatan ekonomi di Pasar Tumpah Sudirman. /bandung.go.id/

HaiBandung - Pasar tumpah di Kota Bandung harus sudah selesai beroperasi pukul 06.00 WIB. Pembatasan jam operasional tersebut mulai berlaku Sabtu 2 Maret 2024.

Sedangkan di zona kuning di Kota Bandung yaitu seluruh pasar tumpah di daerah, operasional PKL pada jam tertentu pukul 22.00-06.00 WIB, dan pedagang kuliner pukul 17.00-04.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan jam operasional pasar tumpah harus sydah berhenti pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 3 Maret 2024

Hal itu diungkapkan Ema saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat 1 Maret 2024.

"Kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman dengan Pasar Tumpah Sudirman progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No. 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas," katanya.

Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan yang ada.

Baca Juga: JK Kembali Pimpin DMI Hingga 2029, Terpilih Secara Aklamasi

Pedagang sepakat

Ema menyebutkan, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.

"Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP Kota Bandung akan menertibkannya.

Baca Juga: Oknum Dokter di Medan Diringkus Polisi, Menipu Pedagang Rp 300 Juta

"Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati," ungkapnya.

Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun menginstruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.

"Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban," ujarnya.

Baca Juga: Pebalap Pramac Jorge Martin Hanya Fokus Meraih Hasil terbaik di MotoGP 2024

Sebagai informasi, aturan berdagang di pasar tumpah telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah tersebut termasuk dalam Zona Kuning.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler