Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Circle-K di Dekat Masjid Daarut Tauhid Aa Gym, Ini Alasannya

2 Maret 2024, 19:18 WIB
Minimarket Circle-K yang bersebelahan dengan Masjid Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym di Jl. Gegerkalong, disegel Satpol PP /Istimewa/

HaiBandung - Minimarket Circle-K yang bersebalahan dengan Masjid Daarut Taid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym di Jl. Gegerkalong, disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu, 2 Maret 2024.

Penyegelan minimarket Circle-K didekat Masjid Daarut Tauid tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Sebelumnya, aktivitas minimarket Circle-K yang bersebalahan dengan Masjid Daarut Tauhid tersebut disoroti Aa Gym lewat unggahan video di akun media sosialnya Jumat, 1 Maret 2024.

Aa Gym mengunggah rekaman video adanya aktivitas anak muda di minimarket dekat masjid Daarut Tauhid saat larut malam.

Baca Juga: Retakan Tanah di Cigombong Bandung Barat Bergerak Setiap Menit, Pemprov Berlakukan Tanggap Darurat 12 Hari

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam unggahannya.

Tayangan Aa Gym langsung viral. Satpol PP Kota Bandung pun langsung terjun ke lapangan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi dan melakukan penutupan seta penyegelan sementara minimarket Circle-K di Jl. Gegerkalong tersebut.

Baca Juga: Catat, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 pada 4-11 Maret, Sasar 11 Pelanggaran, Ini Rinciannya

“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," kata Rasdian Sabtu, 2 Maret 2024 dikutip dari Antara.

Rasdian mengatakan, dari hasil pemeriksaan, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia.

Baca Juga: Bulan Maret 2024 Ada Libur Panjang 2 Kali, Selain Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan," katanya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler