Kampung Dukuh Garut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Tingkat Provinsi Tahun 2024

25 Februari 2024, 19:54 WIB
Suasana Kampung Dukuh di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat /ANTARA/HO-Disparbud Garut/

HaiBandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan Kampung Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut sebagai salah satu dari 36 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat provinsi tahun 2024.

Penetapan Kampung Dukuh di Garut merupakan Warisan Budaya Takbenda tingkat provinsi diumumkan Disparbud Provinsi Jabar bersama Tim Ahli WBTb Jabar, Selasa 20 Februari 2024.

Dengan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda,artinya Kampung Dukuh Kabupaten Garut akan semakin dikenal dan menjadi semakin mendapatkan perhatian pemerintah.

"Kami juga berharap bahwa WBTb yang sudah ditetapkan oleh Provinsi dan Nasional agar mendapat perhatian yang lebih lagi," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Luna Aviantrini di Garut, Minggu, 24 Februari 2024 dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Caleg DPRD Kota Bandung Peraih Suara Terbanyak di Dapil 4, Alokasi Kursi 7, Penghitungan Sudah 62 Persen

Luna menyampaikan, Disparbud Garut tahun 2023 sudah mengajukan Tata Ruang Kampung Dukuh melalui sebuah Aplikasi bernama Simpul Daya Jabar milik Pemprov Jabar dengan melampirkan deskripsi, video, foto, kajian dinas, ilmiah, dan sebagainya.

Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, kata Luna, pihaknya mengajukan juga makanan khas Garut yakni kuliner Endog Lewo sebagai Warisan Budaya Takbenda juga.

Namun Endoh Lewo yang berasal dari Lewo, Kecamatan Malangbong itu, masih kurang kajian dan orang ahli tentang produk itu, sehingga belum dapat dilanjutkan masuk WBTb provinsi.

Baca Juga: Politeknik Negeri Pariwisata Kemenparekaf Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Apa Saja Bidang Studinya?

Luna menjelaskan, untuk Kampung Dukuh selama ini memiliki dua bagian yakni Dukuh Luar dan Dukuh Dalam.

Kondisi rumah adat terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam sebagai pusat tradisi dan rumah kuncen yang berjumlah 40 unit, termasuk masjid, bale adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi Cebor Opat Puluh.

"Rumah Kuncen sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu," kata Luna.

Baca Juga: Dipastikan Raih Kursi di DPRD Garut, Berikut Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Garut I hingga VI

Ia menambahkan di Tata Ruang Kampung Dukuh terdapat juga beberapa bidang tanah yang disebut awisan yang artinya cadangan dengan pengertian wasiat leluhur yang berbunyi "Di daerah itu akan datang orang-orang dari daerah Sumedang, Bengkelung, Arab, Sukapura, dan dari Kampung Dukuh sendiri".

Bentuk rumah adat Kampung Dukuh, kata Luna, merupakan rumah panggung beratap rumbia dengan arah atap dari timur ke barat.

Pintu rumah berada di kedua sisi timur dan barat, dengan dinding, pintu, jendela, lantai terbuat dari anyaman bambu atau papan.
Sedangkan malam hari penerangannya menggunakan lampu kompor minyak.

"Uniknya, ternyata aturan tersebut tidaklah hanya untuk keindahan, namun terdapat makna mendalam yang menunjukkan betapa majunya nenek moyang kita dahulu," kata Luna.

Ia berharap setelah adanya penetapan Kampung Dukuh itu dapat mendorong Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Kabupaten Garut semakin banyak yang diangkat menjadi WBTb di tingkat provinsi maupun nasional.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler