Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City di Kota Bandung Bertambah Satu Orang Budi Santika

28 November 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

HaiBandung - Tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan KPK bertambah menjadi tujuh orang.

Bertambahnya tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City di Kota Bandung setelah KPK menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta.

"KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City, yaitu 1 orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Megawati kepada Relawan Ganjar-Mahfud: Banteng PDI Perjuangan akan Menyerang Jika Terusik

Namun, Ali tidak menjelaskan identitas tersangka baru kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut.

Ali hanya mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka baru kasus suap proyek Bandung Smart City masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Identitas lengkap tersangka akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Gencatan Senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza Dikabarkan akan Diperpanjang

KPK semalam mengumumkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics Budi Santika sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. Budi Santika langsung ditahan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,86 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Perinciannya Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal menerima suap paling besar senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang Darmawan dan Yana Mulyana disinyalir menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar hukum terkait Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga: Ketua RT di Sekejati Ungkap Kekecewaan terhadap Kinerja PDAM Tirtawening

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Selanjutnya, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler