Anggota Geng Motor di Baleendah Bandung, Bunuh Teman Gara-gara Hanya Dikeluarkan dari Grup WhastApp

30 Oktober 2023, 21:08 WIB
Kiri: Toto Toiban anggota geng motor di Baleendah Bandung yang membunuh temannya. Kanan: Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan Toto Toiban membunuh korbannya /

HaiBandung - Gara-gara hanya dikeluarkan dari grup whatsapp sebuah geng motor, Toto Toiban (36) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, tega membunuh temannya, Adrian (29).

Pembunuhan gara-gara dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor ini terjadi di Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 29 Oktober 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, usai dikeluarkan dari gup whatsapp geng motor, Toto Toiban langsung mendatangi Adrian.

"Pelaku menanyakan mengapa dirinya dikeluarkan dari grup Whatsapp," terang Kapolresta ketika jumpa pers, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Geger, 11 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Subang, Berikut Ini Daftar Para Korban

Akhirnya terjadilah cekcok hingga perkelahian antara korban dan pelaku.

Saat berkelahi, Toto Toiban mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya. Kemudian pisau itu ia tusukkan ke tubuh korban hingga korban terkapar bersimbah darah.

Kusworo mengatakan, di tubuh korban ditemukan tiga bekas tusukan di antaranya di dada bagian kiri yang menembus jantung korban.

Baca Juga: Jadi Juara French Open 2023, Hadiah yang Digondol Jonatan Christie Bikin Ngiler, Berikut Rinciannya

"Mayat korban ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kuswoo.

"Dan hanya dalam waktu tujuh jam, petugas bisa menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mekarsari, Baleendah," kata Kusworo lagi.

Kepada petugas pelaku mengatakan, ia kesal karena Adrian mengeluarkannya dari grup WhatsApp geng motor.

Baca Juga: Warga Bandung Penuh Tato Bacok Tukang Parkir di Garut, Langsung Mewek ketika Diciduk

"Pelaku kemudian mendatangi korban hingga kemudian terjadi cekcok dan perkelahian," paparnya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka Toto Toiban dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler