Pejabat dan Pensiunan Dishub Kota Bandung Dibikin Repot, Gara-gara Kasus Bandung Smart City

27 Mei 2023, 14:56 WIB
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal terkena OTT KPK kasus Bandung Smart City, bikin repot pejabat dan pensiunan Dishub. /antaranews.com/

HaiBandung - Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal mengungkap kasus OTT KPK Bandung Smart City, bikin repot pejabat dan pensiunan Dishub.

Akibat ulah Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal, selain Plh Kepala Dishub Entol M Ricky Gustiadi, pejabat dan pensiunan pun harus menjalani perawatan.

Bahkan, pensiunan pejabat Sekretaris Dishub Agung Purnomo yang bebas tugas sebelum Dadang Darmawan datang menjadi kepala Dishub, juga ikut diperiksa.

Baca Juga: Partai Golkar Saling Sindir dengan PKB, Terkait Koalisi Menghadapi Pilpres 2024

"Betul, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dari Dishub terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung untuk tersangka YM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, baru-baru ini.

Ali menjelaskan ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh. Sekdishub Kota Bandung Asep Kurnia.

Selain itu, mantan Sekdishub Kota Bandung Yosep Hariansyah, dan mantan Sekdishub Kota Bandung Agung Purnomo.

Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman tehadap Begal Payudara

Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidikan KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Walikota Bandung Yana Mulyana terjaring OTT oleh lembaga antirasuah pada Jumat 14 April 2023 malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja Meninggal Dunia

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu 16 April 2023 dinihari.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kadishub Dadang Darmawan, Sekdishub Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukan Tidak Diminati Capres untuk Cawapres di Pilpres 2024, Ini Alasannya

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga: Makhluk Gaib di Jalan Tol Jagorawi KM 12-53 Sering Mengagetkan Pengendara, Ini Aktivitasnya

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler