Surat Pemberhentian untuk Ridwan Kamil Dilayangkan Juli, Ini Sosok yang akan Menjadi Pj Gubernur Jabar

21 Mei 2023, 11:24 WIB
Surat pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar akan dilayangkan Juli /Dok. Pemprov Jabar/

HaiBandung - Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Selasa 5 September 2023.

Setelah Ridwan Kamil bebas tugas, Jawa Barat akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Namun DPRD Jawa Barat pun memiliki kewenangan untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur pengganti Ridwan Kamil kepada Pemerintah Pusat.

Jika usulan dilakukan oleh DPRD, maka DPRD Jawa Barat akan menggelar rapat melibatkan fraksi-fraksi untuk menyerap aspirasi siapa tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengaku hingga saat ini DPRD belum mengantongi nama-nama untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil.

Baca Juga: Daftar 17 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Lengkap dengan Tanggal dan Bulannya

Menurut Haru, DPRD saat ini membahas dulu pemberhentian Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Haru memperkirakan surat pemberhentian akan diajukan pada bulan Juli.

"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September, akan ada surat (pemberhentian) itu di Juli," kata anggota F-PKS itu kepada wartawan pekan lalu.

Adapun kriteria sosok yang akan diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar, menurut Haru adalah pejabat dengan track record yang baik dan selama ini netral, tidak bermain politik praktis.

Baca Juga: Daftar Lengkap 22 Desa di Kabupaten Bandung yang Menggelar Pilkades Serentak 11 Oktober 2023

Haru tak mempersoalkan apakah Penjabat Gubernur Jabar nantinya seorang militer atau birokrat, selama itu sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya," tegasnya.

Lantas sosok pejabat dari golongan mana yang bisa bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur?

Pejabat yang bisa ditunjuk menjadi Pj Gubernur diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut UU tersebut, pejabat yang ditunjuk menjadi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), sementara untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Baca Juga: Daftar Atlet KBB Peraih Medali SEA Games 2023, Pemkab Siapkan Bonus

Dalam UU itu pun dijelaskan, pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I meliputi:

Sekretaris jenderal kementerian,
Sekretaris kementerian,
Sekretaris utama,
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
Direktur jenderal,
Deputi,
Inspektur jenderal,
Inspektur utama,
Kepala badan,
Staf ahli menteri,
Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris daerah provinsi,
jabatan lain yang setara.

Itulah sosok pejabat yang akan ditunjuk menjadi Pj Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler