Hari Gini Belum Terima THR? Laporkan! Disnaker Kota Bandung Sudah Terima 17 Aduan

20 April 2023, 15:27 WIB
Disnaker Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. /bandung.go.id/

HaiBandung - Disnaker Kota Bandung masih mendapatkan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang diterima Disnaker Kota Bandung soal THR Lebaran 2023.

“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa.

Ia mengatakan, aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang.

Baca Juga: Tiga Pria WNI di Jepang Ditangkap karena Kasus Pembunuhan, Terungkap Korban yang Dibuang dalam Koper

Seluruh aduan soal THR itu, katanya, sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jabar. 

Aduan itu pun ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.

Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.

"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: 4 Tips Kurangi Produksi Sampah Selama Lebaran untuk Warga Kota Bandung

Ahmad mengimbau kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk segera melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Sedangkan untuk para pengusaha, segera membayar THR kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

"Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun," katanya dikutip Hai Bandung dari Portal Pemkot Bandung, Kamis 20 April 2023.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait THR, dapat pula mengakses posko THR Kemnaker 2023 melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. 

Baca Juga: Kasus Yana Mulyana Jangan Terulang, Plh Walikota Bandung: Mari Kita Move On!

Meskipun demikian, kata Ahmad, THR Keagamaan di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik.

Sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR tepat waktu.

"Kalau melihat dari jumlah perusahaan yang jumlahnya ribuan akan tetapi yang konsultasi tidak terlalu banyak. Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR," katanya. ***

 

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler