Pemerintah Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 H/2024, Berikut Ini Rinciannya

- 11 Maret 2024, 15:18 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jam kerja ASN pada Ramadha 1445 H/2024
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jam kerja ASN pada Ramadha 1445 H/2024 /menpan.go.id/

HaiBandung - Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1445 H/2024.

Aturan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 tersebut untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan.

Aturan hjam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1445 H/2024 tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip Senin, 11 Maret 2024.

Berikut aturan jam kerja ASN dan instansi pemerintahan pada bulan Ramadhan menurut Perpres No. 21/2023:

Baca Juga: Mengenal Maskapai Smart Aviation, Pemilik Pilatus yang Jatuh di Tarakan: Kalahkan Susi Air di Indonesia Timur

- Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Besarnya jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat.

- Untuk istirahat, pada hari Jumat selama 60 menit kemudian selain hari Jumat selama 30 menit.

- Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah