Larangan Kibarkan Bendera Israel di Indonesia Termuat dalam Permenlu No 3 2019, Ini Bunyi Lengkapnya

- 3 Desember 2023, 21:24 WIB
Menlu Retno Marsudi melarang pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah Indonesia
Menlu Retno Marsudi melarang pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah Indonesia /

HaiBandung - Bendera Israel dilarang keras dkibarkan di seluruh wilayah Indonesia.

Larangan pengibaran bendera Israel tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi berkali-kali.

Bahkan tak cuma soal bendera, Menlu Retno Marsudi juga menegaskan lambang dan atribut Isarel lainnya termasuk mengumandangkan lagu kebangsaannya tidak diizinkan di seluruh wilayah Indonesia.

Retno Marsudi mengatakan, Indonesia menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Apa yang diungkapkan Retno Marsudi tentu saja tidak keluar dari pikirannya sendiri.

Larangan keras menggunakan segala bentuk lambang dan atribut, termasuk bendera Israel di wilayah NKRI tersebut, ternyata termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Meninggal di RS Siloam, Berikut Biodata Jenderal Purn Doni Munardo, Perwira Tinggi Kelahiran Cimahi

Bab X dalam Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut dengan jelas memuat berbagai larangan dan sikap Pemerintah Indonesia terhadap Israel.

Berikut rangkuman Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri No 3 Tahun 2019 tentang sikap pemerintah Indonesia terhadap Israel, termasuk larangan pengibaran benderanya.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah