Cuti Bersama Lebaran 2023 Diubah Menjadi 19-25 April 2023, Hasil Rapat Terbatas Persiapan Arus Mudik

- 25 Maret 2023, 10:51 WIB
Tangkapan layar - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan pers selepas rapat terbatas persiapan arus mudik di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Tangkapan layar - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan pers selepas rapat terbatas persiapan arus mudik di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023). /antaranews.com/

HaiBandung - Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Pemerintah yang sebelumnya menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 mulai 21-26 April 2023, diubah menjadi 19-25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran dari 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023 diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023, Cobalah Bersikap Rasional

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi.

Menhub merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam surat yang yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 itu, tercantum jadwal libur nasional Idulfitri 22-23 April 2023 disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Sabtu 25 Maret 2023, Manfaatkan Pengalaman Orang Lain

Menhub menyampaikan  dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023 dengan pertimbangan manajemen arus mudik.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x