Bantu Sesama! Tapi Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan, Kata Ketua Bawaslu

- 23 Maret 2023, 16:51 WIB
Ilustrasi untuk membantu sesama pada Bulan Ramadhan.
Ilustrasi untuk membantu sesama pada Bulan Ramadhan. /pixabay.com/

HaiBandung - Bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah momen sakral bagi umat Islam.

Semua pihak layak untuk memberikan respek pada kegiatan ibadah umat Islam selama Bulan Ramadhan.

Karena itu, tidak etis jika Bulan Ramadhan dimanfaatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. 

Baca Juga: Ulah Tambarakan! Ini Cara Sehat Buka Puasa Bulan Ramadhan

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja kepada Antara, dikutip Hai Bandung, Kamis 23 Maret 2023.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," ujar Bagja. 

Sebelumnya, di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama Bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

Baca Juga: Tak Ada Ruang bagi Garong Uang Rakyat, Ini Tekad Pemkot Bandung

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," katanya.

Namun, hal tersebut bukan berarti parpol peserta pemilu tidak boleh berbuat kebaikan selama Bulan Ramadhan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023, Bikin Kejutan Cinta untuk Si Dia

Hal yang dilarang, katanya, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol. Masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023, Biarkan Naluri Membimbing Anda

"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya. ***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x