3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepaa seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.***
Baca Juga: Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Disita dari Gudang di Gedebage Kota Bandung
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: Berbagai Sumber