Perpanjangan Plat Nomer Khusus Kendaraan RF, QH dan IR Dihentikan, Inilah Arti dan Pengguna Plat Istimewa Itu

- 26 Januari 2023, 17:41 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tentang penghentian perpanjangan plat nomer khusus kendaraan RF, QH dan IR.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan tentang penghentian perpanjangan plat nomer khusus kendaraan RF, QH dan IR. /PMJ News/

Revisi Perpol tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Rekap 18 Pertandingan Terkahir Borneo FC di Liga 1, Persib Bandung Harus Waspada

Lantas apa arti plat khusus RF, QH dan IR dan siapa saja penggunanya sehingga memiliki keistimewaan di jalan raya?

Begini penjelasan dari laman indonesiabaik.id, tentang plat kendaraan akhiran RF.

Laman milik Kementerian Kominfo itu mengungkapkan, plat kendaraan RF bisa berbeda-beda.

Ada RFD, menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.

Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Baca Juga: Bunda, Rajin-rajinlah Mengonsumsi Nanas, Ini 5 Manfaatnya, Salah Satunya Cegah Kanker Payudara

Sumber lain mengatakan, pelat RF hanya memiliki masa aktif selama setahun. Selain itu pelat berakhiran RF yang benar-benar dipegang pejabat penting diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit.

Apabila ada plat RF yang awalannya bukan angka 1 atau 2, kemudian hanya memiliki 3 atau 2 digit dan masa aktif pelat 5 tahun, berarti plat tersebut adalah milik warga biasa yang dipesan khusus.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x