Menurut Aa Gym, pernikahan orang tua di usia lanjut tidak hanya didorong faktor biologis. Kemungkinan besar alasan yang mendasarinya adalah perlunya pendamping hidup, seseorang yang bisa diajak curhat.
Pasalnya, anak belum tentu bisa mengurus orang tuanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 2 September 2023
Sebagai anak, kita mempunyai tanggung jawab untuk merawat dan memenuhi semua kebutuhan orang tua ketika mereka berpisah dari pasangannya, baik karena perceraian atau kematian.
Jika seorang anak tidak dapat menjamin seluruh kebutuhan orang tuanya, maka sudah menjadi kewajibannya mendukung keputusan orang tuanya menikah lagi.
Allah tidak melarang ibu atau ayah yang ditinggalkan pasangannya untuk menikah lagi.
Oleh karena itu, menurut Aa Gym, tidak tepat jika anak melarang orang tuanya—terutama yang sudah tidak memiliki pasangan—untuk menikah lagi. ***