Rumah Pemenangan Prabowo Gibran Dibobol Maling, Televisi Hilang Lampu Sorot Rusak

- 16 April 2024, 10:19 WIB
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Rumah Pemenangan Prabowo Gibran
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Rumah Pemenangan Prabowo Gibran /Antara/

Polisi menyebut kejadian ini sebagai pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Wisatawan Majalaya yang Diamuk Massa di Pangandaran Dirawat di Puskesmas, Berikut Penjelasan Kapolsek

Menurut polisi, pelaku juga merusak lampu sorot yang terlihat terlepas namun tidak dibawa.

Adapun pencurian dengan pemberatan (curat) dapat berarti pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Bisa juga pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Baca Juga: Duduk Persoalan Wanita Asal KBB Dibunuh Pria Karawang, Mayatnya Ditemukan di Apartemen Jardin Bandung

Pencurian dengan pemberatan juga bisa berarti pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada di situ dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Selain itu, dapat juga merupakan pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut.

Selain itu saat ada gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah