HaiBandung - Direktur Eksekutif Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Achmad Baidowi meyakini KPK akan bersikap profesional dalam menerima laporan dugaan Ganjar Pranowo menerima gratifikasi.
Achmad Baidowi meyakini KPK akan prifesional menanggapi laporan IPW ke KPK terkait dugaan Ganjar Pranowo menerima gratifikasi.
"Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional menerimal laporan dugaan Ganjar Pranowo menerima gratifikasi dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka," tuturnya.
Namun, Achmad Baidowi mempersilakan tindakan melaporkan ke KPK karena bagian dari proses hukum.
"Hak melaporkan itu hak setiap orang dan proses hukum itu, proses hukum terhadap setiap orang itu silahkan saja," katanya.
Hanya saja, Achmad Baidowi mengatakan masyarakat akan bertanya-tanya terkait Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK soal dugaan menerima gratifikasi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 7 Maret 2024
Achmad Baidowi menilai karena pelaporan dekat dengan pemilu, publik akan mengaitkan dengan politisasi.
"Tetapi karena momentumnya dekat-dekat dengan pemilu, itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi," ujarnya.
Ganjar membantah
Ganjar Pranowo telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng.
Baca Juga: Pengamat Sebut Soliditas Partai Politik Menggulirkan Hak Angket di DPR tentang Pemilu 2024 Diragukan
Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, Rabu 6 Maret 2024.
Seperti diberitakan, IPW melaporkan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke KPK.
Baca Juga: AMI Jawa Timur Gelar Aksi Damai Menolak Hak Angket di DPR, Politisi Jangan Memecah Belah Masyarakat
IPW dalam laporannya menyatakan modus dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yaitu berupa cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.***