“Kami akan mendengarkan masukan-masukan yang ada, namun keputusan tetap pada Cak Imin dan Pak Prabowo sebagai pemegang kunci keputusan,” ujarnya.
Selain itu, Daniel meminta agar nama koalisi yaitu KKIR tidak perlu diubah meskipun Parta Golkar dan PAN bergabung.
Menurut dia, nama KKIR sudah dikenal masyarakat sehingga layak dipertahankan.
Baca Juga: Kata Ridwan Kamil, Begini Filosofi Menara Kujang Sapasang
Sebelumnya, Partai Golkar, PAN dan PKB berkoalisi bersama Patai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, Minggu 13 Agustus 2023.
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Jabar Terapkan Inovasi Pemkab Sumedang dalam Penanganan Stunting
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***