Kiai NU Jawa Timur Beri Rekomendasi Lima Nama Bakal Cawapres untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024

- 11 Agustus 2023, 19:10 WIB
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). /

Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.

"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies Baswedan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Ini Menurut Yenny Wahid Pendamping Bakal Capres Anies Baswedan Paling Cocok di Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Baca Juga: Begini Tips dari Ustadz Adi Hidayat Saat Situasi Rumit

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah