Yenny Wahid Mendukung Sosok Ini Dampingi Bakal Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024

- 11 Agustus 2023, 14:23 WIB
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Putri Presiden ke-4 RI Yenny Wahid (ki-ka) usai peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Putri Presiden ke-4 RI Yenny Wahid (ki-ka) usai peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (10/8/2023). /

"Saya kan tidak pernah menawarkan diri (menjadi cawapres Anies). Saya cuman merespons," katanya.

Kendati demikian, Yenny Wahid enggan menyatakan menolak bila ditawarkan menjadi cawapres dari Anies Baswedan.

Menolak

Sehari sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon menolak kabar Yenny Wahid akan menjadi cawapres dari Anies Baswedan.

Baca Juga: Bikin Pilu, Begini Ratapan Orang Mati yang Abaikan Sedekah, Kata Ustadz Abdul Somad

Menurut Jansen, Yenny Wahid bukan sosok yang merepresentasi agenda Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

"Mbak Yenny buat saya bagus, bahkan lengkap sekali dengan segala atribusi yang melekat dalam diri beliau. Namun untuk posisi cawapres di KPP, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yang lain," kata Jansen dalam cuitannya di Twitter.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Jangan Banyak Keinginan, Aa Gym: Allah Beri Kebahagiaan kepada Orang yang Qanaah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.                 

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah