Mahfud MD: Jusuf Hamka Dipersilakan Menagih Utang Pemerintah ke Kemenkeu

- 11 Juni 2023, 19:50 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023).
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait utang pemerintah terhadap pengusaha Jusuf Hamka pada Minggu (11/6/2023). /

HaiBandung - Pengusaha Jusuf Hamka dipersilakan untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya, pemerintah akan melakukan pembayaran utang terhadap pihak swasta atau rakyat termasuk Jusuf Hamka.

"Silakan Pak Jusuf Hamka menagih utang pemerintah langsung ke Kemenkeu, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Menkopolhukam Mahfud MD, Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga: Anthony Ginting Juara Singapore Open 2023, Kalahkan Anders Antonsen di Final

Mahfud menjelaskan, dirinya sudah ditugasi oleh Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah itu, kata Mahfud MD, disampaikan secara resmi Presiden Jokowi di dalam rapat internal 23 Mei 2022.

Perintah itu segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Partai Golkar Harus Rela Menampilkan Ridwan Kamil, Pakar Politik: Realistis demi Elektabilitas

Mahfud MD menjelaskan, Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan pengadilan untuk membayarnya.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kemenkumham, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud MD menambahkan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ini Kebanggaan Kaum Filatelis, Berwisata Sambil Belajar di Museum Pos Indonesia Kota Bandung

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," katanya.

Berkenaan dengan piutang Jusuf Hamka, Mahfud MD menyatakan mungkin saja ada mengingat daftar utang pemerintah kepada swasta/rakyat begitu banyak.

Oleh karena itu, piutang tersebut sebaiknya langsung ditagihkan kepada Kemenkeu yang wajib membayarkannya untuk pemerintah, termasuk apabila Jusuf Hamka merasa memiliki hak.

Baca Juga: Kota Bandung Punya Banyak Bangunan Heritage, Ini Sejarah Villa Isola

Mahfud MD menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo atau surat yang diperuntukkan kepada Kemenkeu.

"Menurut saya gampang lah itu, ndak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan itu memang dari Presiden RI," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang bermula dari deposito sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 11 Juni 2023

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015.

Karena itu, pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS dengan Tersangka Johnny G Plate Masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020.

Namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.

Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.***

Baca Juga: TBM Budi Euy Menggelar Literasi Spiritual Camp#1 di Parakansaat Kota Bandung

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah