Menkominfo Johnny G Plate Dijebloskan ke Rutan Salemba, Tersangka Korupsi Proyek BTS Rp 8 Triliun

- 17 Mei 2023, 17:28 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. /

HaiBandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS setelah menjalani pemeriksaan tiga kali.

Baca Juga: Aura KasihMinim Persiapan, Maju Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar atas Rekomendasi Kosgoro

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga Rabu 17 Mei 2023 langsung melakukan penahanan terhadap Menkominfo Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga: Ini Dua Pemain Timnas Indonesia U 22 yang Menjadi Top Scorer SEA Games 2023, Kalahkan Thailand di Final

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejagung.

Total kerugian negara akibst kasus ini mencapai sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Baca Juga: Tersebar, Simpatisan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Nambah Raihan Suara Bila Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x