HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
KPK melakukan cegah Sekda Kota Bandung bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak awal Mei 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, cegah terhadap Sekda Kota Bandung dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Ali Fikri Selasa, 16 Mei 2023.
Baca Juga: Kemanapun Nasib Politik Berlabuh, Ridwan Kamil Berharap Relawannya Berasal dari 2 Golongan Ini
KPK telah mengajukan surat cegah untuk Sekda Kota Bandung ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Menurut Ali, keterangan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sangat diperlukan dalam penyidikan terhadap Wali Kota Bandung non aktif.
Baca Juga: Selain Datangkan 3 Pemain Anyar, Persib pun Perpanjang Kontrak 10 Pemain Ini, Berikut Ini Daftarnya
Ema, lanjutnya, diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat Wali Kota Bandung non aktif.