Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Menjadi gara-garanya

- 30 Maret 2023, 15:20 WIB
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. /antaranews.com/

HaiBandung - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Irjen Teddy Minahasa Putra yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, dinilai bersalah tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Imunisasi Polio akan Memasuki Gelombang Kedua, 108 Ribu Balita Jadi Target Dinkes Kota Bandung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan dari terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Jaksa meyakini Teddy Minahasa Putra bersalah melanggar hukum terkait Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Unggahan Iwan Bule untuk Pemain Timnas U20 : Ini Bukanlah Situasi yang Mudah untuk Dihadapi

Jaksa meyakini Teddy Minahasa Putra merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x