HaiBandung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa diinterogasi oleh anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.
Bahkan, Benny K. Harman bertanya kepada Mahfud MD terkesan seperti polisi menginterogasi seorang copet.
"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh. Kecuali ada hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny K Harman, kok, pertanyaannya seperti polisi?" kata Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: Hujan Deras Mengguyut, Dermaga Pelabuhan Ratu Sukabumi Dilaporkan Banjir, Warga : Air Sungai Meluap
Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU embahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.
Kendati begitu, Mahfud MD mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.
Baca Juga: Putri Anne Tak Memakai Cincin Kawin dengan Arya Saloka, Warganet : Bodo Amat!
Mahfud MD juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet.