Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Disita dari Gudang di Gedebage Kota Bandung

- 22 Maret 2023, 18:04 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. /

HaiBandung - Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting disita Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu 22 Maret 2023, mengatakan penyitaan pakaian bekas impor dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana.

Impor pakaian bekas diduga melanggar hukum terkait Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Pakistan dan Afghanistan 13 Orang Meninggal Dunia dan 90 Orang Luka

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan Selasa 21 Maret 2023 pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.

Ratusan bal itu, menurut Ibrahim Tompo didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.

Baca Juga: Alshad Ahmad Telah Bercerai dengan Nissa Asyifa, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Bandung

Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x