Terungkap Motif Selebgram 'Ajudan Pribadi' Melakukan Penipuan dengan Menjual Mobil Fiktif

- 15 Maret 2023, 17:49 WIB
Selebgram Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Selebgram Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023. /

Baca Juga: Keren! Kota Bandung akan Miliki Hangzhou China sebagai Sister City Keempat

Polres Metro Jakarta Barat pun melayangkan surat panggilan ke Akbar, namun hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa 14 Maret 2023.

Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Komentari Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x