Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai ahli dengan maksud menawarkan dua unit mobil.
Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
Baca Juga: Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadhan Aman, Ini Kata Wali Kota Bandung
AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.
AL mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.
Baca Juga: Jangan Panik Jelang Ramadan, Pemerintah Kota Bandung Gelar Pangan Murah
"Sisanya sebesar Rp 200 juta tertransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.
Seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang menjanjikan.
Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL bersama pengacaranya melakukan somasi.