Seperti diberitakan, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU dibacakan oleh Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Februari 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu waktu itu.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Adapun hal meringankan, tambah JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.***