MA Putuskan Mengembalikan Aset First Travel kepada Jemaah, Tidak Ada Hak Negara yang Dirugikan

- 7 Februari 2023, 20:33 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin./antaranews.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin./antaranews.com /

HaiBandung - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada jemaah.

Namun, untuk mengembalikan aset rampasan dari First Travel kepada jemaah membutuhkan proses yang panjang.

"First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembaliannya. Tetapi dulu putusannya bisa untuk negara, sekarang kita akan mengembalikan kepada mereka (jemaah). Ini memang memerlukan proses panjang," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: Begini Kondisi 104 WNI yang Terdampak Gempa Turki, Evakuasi Sedang Dilakukan

Mahkamah Agung memutuskan mengembalikan aset First Travel kepada jemaah tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang diputuskan pada 23 Mei 2022 oleh Sunarto selaku Ketua Majelis, serta Jupriyadi dan Yohanes Priyana selaku Hakim Anggota.

"Karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak, jadi ada teknik nanti setelah ini, kita akan pakai kurator begitu," katanya.

Menurut Burhanuddin, aset-aset First Travel yang dirampas tersebut perlu dikurasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada jemaah.

Baca Juga: Indonesia Segera Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki, Disiapkan Tiga Kementerian

"Pasti nanti pakai kurator, kita ingin secepatnya (eksekusi) saja tapi kemungkinan nanti dengan kurator," ungkap Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah