Pihak kepolisian mengatakan, dari hasil penyelidikan mobil Audi A6 tersebut menabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas.
Namun penahanan Kompol D bukan terkait kasus meninggalnya mahasiswi Cianjur, melainkan kasus perselingkuhannya dengan perempuan bernama Nur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan sehingga dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.
Sementara itu, kasus tewasnya mahasisiwi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah warga mengadu lewat media sosial.
Sementara Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan, kendaraan yang menabrak mahasisiwi Cianjur bukan rombongan kepolisian.
AKBP Doni menuturkan, peristiwa yang menewaskan Selvi Amalia terjadi pada tanggal 20 Januari 2023.
Saat itu Selvi mengendari sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Karang Tengah. Pada saat yang sama, terdapat iring-iringan mobil kepolisian dari arah berlawanan.