Baca Juga: Bikin Trenyuh, Para Karyawan RANS Beberkan Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita yang Tak Terungkap Media
Ditambahkannya, restorative justice diberlakukan didasarkan aturan dan perintah pimpinan bahwa tidak semua kasus pidana diselesaikan secara hukum atau dipenjara.
Setiap persoalan hukum, lanjutnya, bisa diselesaikan terlebih dahulu secara damai dari kedua belah pihak, jika tidak ada jalan damai maka proses terakhir yakni jalur hukum.
Aturan restorative justice
AKBP Rio pun membeberkan aturan pemberlakukan restoratif justice.
Ia mengatakan, restorative justice tidak bisa diberlakukan terhadap kasus yang ancamannya kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Hukuman di bawah lima tahun, kedua belah pihak bisa melalui jalur hukum keadilan restoratif, apabila tidak ada kesepakatan maka putusannya diproses hukum.
"Ada kasus-kasus kecil di bawah lima tahun kami coba untuk mengedepankan 'restorative justice', bila tidak ada kesepakatan baru penegakan hukum," katanya.
Itulah aturan pemberlakuan restorative justice yang dijelaskan Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.***