Kendati demikian, jajaran Polres Garut tetap melakukan proses pemeriksaan dengan melibatkan dokter kejiwaan untuk tahap penyidikan.
Jika hasil keterangan dokter kejiwaan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kata Kapolres, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Masjid segera diperbaiki
Kapolres juga menyampaikan, kepolisian bersama unsur musyawarah pimpinan daerah dan masyarakat setempat melakukan pembersihan material bangunan masjid yang terbakar.
Selanjutnya, kata Kapolres, masjid yang terbakar itu akan diperbaiki secepatnya agar masyarakat dapat menggunakan kembali tempat ibadah tersebut.
"Jumat kami akan mulai bangun, material sudah dikirimkan, sudah dibersihkan juga," kata Kapolres.
Diketahui, peristiwa ODGJ membakar masjid di Garut tersebut terjadi pada Minggu malam 22 Januari 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara terkait alasan pelaku membakar masjid, karena kedinginan kemudian membakar sesuatu seperti kertas yang ada di dalam masjid.