Catat Tanggalnya, KPU Konfirmasi Rencana Debat Pilpres 2024 Sesuai UU Pemilu

2 Desember 2023, 19:40 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa./

HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan debat antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan mengacu pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Dalam rangka debat Pilpres 2024, KPU merencanakan tiga sesi debat untuk calon presiden dan dua sesi debat untuk calon wakil presiden, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Desember 2023.

Idham menegaskan, semua pasangan calon (paslon) diharapkan hadir dalam setiap sesi debat, dengan proporsi waktu bicara yang disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Baca Juga: Sosok Dede Restu, Mahasiswa UIN SGD Bandung Pemenang Pasanggiri Mojang Jajaka Garut 2023

Menurut Idham, pendekatan ini tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pada 29 November 2023, KPU telah melakukan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon untuk membahas proses debat.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media untuk mendengarkan penjelasan rinci mengenai rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

KPU juga telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat, yang mencakup beragam isu strategis.

Baca Juga: Diabetes sampai Glaukoma Sirna Hanya dengan Rambut Jagung, Begini Penjelasannya

Jadwal Debat

Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember akan membahas pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Sementara itu, tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi, kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak digital, keuangan, dan pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan memfokuskan pada energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Baca Juga: AHY Dampingi Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Berikut Ini Agendanya

Terakhir, debat pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, penanganan hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan pasca-COVID, dan ketenagakerjaan.

Semua tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Sementara itu, tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 telah ditetapkan dengan nomor urut sebagai berikut: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler