Kiai NU Jawa Timur Beri Rekomendasi Lima Nama Bakal Cawapres untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024

11 Agustus 2023, 19:10 WIB
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan usai acara peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023). /

HaiBandung - Kiai Nahdlatul Ulama (NU) memberikan rekomendasi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Lima nama bakal cawapres rekomendasi dari kiai NU untuk bakal capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya, Kamis 10 Agustus 2023.

"Ya, saya menerima rekomendasi nama untuk Pilpres 2024 yang disampaikan para kiai di Surabaya. Saya sampaikan terima kasih sudah ikut memikirkan,," ujar Anies Baswedan usai peluncuran buku "Tetralogi Transformasi AHY" di Djakarta Theater, Kamis 10 Agustus 2023 malam.

Baca Juga: Dukung Kurikulum Merdeka, New Kabisa SMA BPI 1 Bandung akan Gelar Kabaret Kolosal Lutung Kasarung

Sebanyak lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.

Anies Baswedan mengatakan, hal terpenting dari rekomendasi para kiai NU itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.

"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan," katanya.

Baca Juga: Yenny Wahid Mendukung Sosok Ini Dampingi Bakal Capres Anies Baswedan di Pilpres 2024

Anies Baswedan meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.

"Nanti pada saatnya diumumkan," kata Anies Baswedan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Ini Menurut Yenny Wahid Pendamping Bakal Capres Anies Baswedan Paling Cocok di Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Baca Juga: Begini Tips dari Ustadz Adi Hidayat Saat Situasi Rumit

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler