Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Berpusat di Kamboja

26 Juli 2023, 21:58 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto (kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan penipuan online jaringan internasional di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023). /

HaiBandung - Polda Jawa Barat bongkar kejahatan berupa penipuan online jaringan internasional dengan menangkap seorang tersangka.

Dari hasil penipuan online jaringan internasional tersebut, pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban.

"Polda Jawa Barat berhasil bongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional dengan pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Penembakan antara Anggota Polri di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Bripda IDF Tewas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Deni Okvianto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jawa Barat karena telah kehilangan uang hingga Rp 587 juta akibat ditipu pelaku.

Modus digunakan pelaku yang diketahui beberapa orang itu dengan berpura-pura seolah dirinya seorang perempuan dengan nama Olivia dan mendekati korban yang merupakan seorang pria melalui Facebook, Mei 2023.

Setelah itu, komunikasi pelaku dengan korban berlanjut dari semula melalui Facebook ke aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Lima Kandidat Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ternyata Ini yang Terpilih

"Jadi, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan," kata Deni.

Setelah korban tertarik, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta mengklik tanda menyukai pada produk-produk tersebut.

Pelaku pun menawari korban melakukan investasi secara daring dengan janji keuntungan berkali lipat.

Baca Juga: Waspadalah, Orang Punya Masalah Ginjal jika Matanya Begini, Kata dr. Zaidul Akbar

"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp 150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off.

Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp 587 juta," ujar Deni.

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku hingga akhirnya salah satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.

Baca Juga: 8 Hal yang Jangan Dilanggar Pengidap Sakit Ginjal

"FJ ini berperan sebagai translator bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM dan beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi, ini jaringan internasional," tuturnya.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan.

Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp 500.000 dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 26 Juli 2023

"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," katanya.

Deni juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.

"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 26 Juli 2023, Tingkat Mudah dari GamoVation

Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler