Kompol D, Pemilik Mobil Audi yang Disebut Menewaskan Mahasiswi Cianjur, Ditahan untuk 21 Hari ke Depan

31 Januari 2023, 17:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan penjelasan terkait penahanan terhadap Kompol D /PMJ News/

HaiBandung - Kompol D yang disebut sebagai pemilik mobil Audi A6 dan menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni, ditahan untuk 21 hari ke depan.

Kompol D akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkannya yang terungkap bersamaan dengan meninggalnya mahasiswi Cianjur Selvi Amalia.

Nama Kompol D menjadi viral usai muncul pengakuan seorang perempuan bernama Nur yang megaku sebagai istri kedua dari Kompol D.

Nur mengungkap hubungannya dengan Kompol D saat memberikan klarifikasi atas kasus yang menewaskan mahasiwi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Saat ini Kompol D ditahan di tempat khusus di Polda Metro Jaya untuk 21 hari ke depan dalam rangka menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tak Cuma Pemilik RANS Nusantara FC, Raffi Ahmad Juga Memiliki Saham di 2 Klub Sepakbola Liga 1

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, Kompol D akan diproses sesuai ketentuan kode etik Polri tanpa pandang bulu.

“(Kompol D) akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” ujar Fadil kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, kepolisian membenarkan bahwa perempuan bernama Nur yang mengaku berada di mobil Audi A6, istri kedua Kompol D.

Pihak kepolisian mengatakan, dari hasil penyelidikan mobil Audi A6 tersebut menabrak mahasiswi Cianjur hingga tewas.

Namun penahanan Kompol D bukan terkait kasus meninggalnya mahasiswi Cianjur, melainkan kasus perselingkuhannya dengan perempuan bernama Nur.

Baca Juga: Para Profesional yang Membangun Kebun Binatang Milik Raffi Ahmad RANS Karnaval, Petinggi Transcorp pun Terjun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan sehingga dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

”Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ungkap Trunoyudo.

Sementara itu, kasus tewasnya mahasisiwi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah warga mengadu lewat media sosial.

Sementara Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan, kendaraan yang menabrak mahasisiwi Cianjur bukan rombongan kepolisian.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Selesai Dllakukan Tindakan di RS Santosa Bandung, Begini Kondisinya Sekarang

AKBP Doni menuturkan, peristiwa yang menewaskan Selvi Amalia terjadi pada tanggal 20 Januari 2023.

Saat itu Selvi mengendari sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur di Jalan Raya Karang Tengah. Pada saat yang sama, terdapat iring-iringan mobil kepolisian dari arah berlawanan.

Selvi mengerem sepeda motornya secara mendadak karena kendaraan di depannya itu berhenti tiba-tiba.

Korban terjatuh ke sebelah kanan dan kepalanya kendaraan yang dari arah berlawanan.

Kapolres menambahkan, kendaraan yang membentur kepala Selvi berada di luar iring-iringan kepolisian.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler