HaiBandung - Sopir mobil sedan mewah merek Audi A6 yang diduga menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia, menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Minggu 29 Januari 2023.
Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir sedan mewah yang diduga menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia tersebut, menyerahkan diri setelah Polda Jawa Barat memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal dunia, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Kapolres Cianjur, dikutip dari Antara, Minggu 29 Januari 2023.
Ditambahkannya, pengemudi sedan mewah Audi A6 itu dimintai keterangan terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Namun belum bisa dipastikan apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.
Tak merasa menabrak
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Yudi mempertanyakan penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar. Ia menyebut penetapan DPO terhadap kliennya terkesan terburu-buru sebab dikeluarkan sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Yudi juga mengtatkan, sejak awal penyelidikan kliennya sudah membantah tuduhan sebab dia tidak merasa menabrak korban.
"Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Sugeng Guruh ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri ketika hendaak dilakukan penangkapan.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Polda Jabar mengeluarkan surat DPO.***