Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

18 Januari 2023, 16:47 WIB
Richard Eliezer dituntut hukuman pidana lebih berat dari terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023 /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/

 

HaiBandung - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, dituntut hukuman lebih berat dari terdakwa lainnya kecuali terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2022.

Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Paris Manalu saat membacakan tuntutan, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar Hari Ini

JPU menyatakan, terdakwa Richard Eliezer terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer karena perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa Richard Eliezer juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Inilah Watak Orang yang Lahir Hari Rabu Menurut Paririmbon Sunda

Sementara hal-hal meringankan untuk Richard Eliezer adalah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memberikan maaf.

Kemudian terdakwa Richard Eliezer juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sedangkan empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Rabu hari ini, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

Dengan demikian, meskipun berstatus justice collaborator, Richard Eliezer dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya kecuali Ferdy Sambo.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler