Alshad Ahmad Telah Bercerai dengan Nissa Asyifa, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Bandung

- 22 Maret 2023, 15:55 WIB
Alshad Ahmad.
Alshad Ahmad. /Instagram@alshadahmad/

HaiBandung - YouTuber Alshad Ahmad telah bercerai dengan Nissa Asyifa yang menjadi perbincangan bukan gosip tetapi memang benar.

Kepastian Alshad Ahmad bercerai dengan Nissa Asyifa diketahui setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Agama Bandung.

Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi mengatakan, sidang perkara cerai talak Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa sudah diputus pada 2 Desember 2022.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timnas Burundi di FIFA Match Day 2023, Sabtu 25 Maret 2023

Pengajuan perceraian pasangan suami-istri itu didaftarkan oleh Alshad Ahmad.

"Benar bahwa (talak cerai) antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa pernah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung. Diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," ujar Dede, Rabu 22 Maret 2023.

Dede menjelaskan, gugatan cerai talak didaftarkan Alshad Ahmad pada 11 November 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Rabu 22 Maret 2023, Jaga Keseimbangan!

Setelah diputus Pengadilan Agama Bandung, Alsha Ahmad dan Nissa Asyifa sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022.

"Akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan. Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," katanya.

Menurut Dede, Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa sebelum bercerai sudah melangsungkan pernikahan isbat, sehingga bisa mengajukan perceraian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Rabu 22 Maret 2023, Ada Kejutan dari Si Dia

"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," katanya.

Pengadilan Agama Bandung memastikan isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan.

Menurut  Dede, keputusan ini diambil karena ada kepentingan tertentu. Namun, hal ini tetap sah dilakukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Rabu 22 Maret 2023, Jangan Remehkan Pasangan Anda

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ujarnya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x