Kronologi Pembunuhan Perempuan Asal KBB Siti Juleha di Apartemen The Jarrdin Bandung

- 15 April 2024, 19:32 WIB
Niko Heru Munandar (35) pelaku pembunuha terhadap perempuan asal KBB Siti Juleha digiring petugas
Niko Heru Munandar (35) pelaku pembunuha terhadap perempuan asal KBB Siti Juleha digiring petugas /Dok. Polrestabes Bandung/

HaiBandung - Perempuan asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) Siti Juleha (34) ditemukan tewas di sebuah kamar lantai 10 Apartemen The Jarrdin, Kota Bandung.

Terungkap, perempuan asal KBB Siti Juleha tewas akibat dibunuh pria yang membokingnya, Niko Heru Munandar (35) atau NHM, pria asal Karawang.

Niko Heru Munandar pun berhasil ditangkap aparat Polrestabes Bandung di Kawasan Melawai Jakarta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan kronologi pembunuhan Siti Juleha.

Niko membunuh Siti Juleha pada Rabu (10/4). Pembunuhan dilakukan usai keduanya melakukan hubungan badan.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, Niko membunuh Siti Juleha berlatar tarif yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Wisatawan Majalaya yang Diamuk Massa di Pangandaran Dirawat di Puskesmas, Berikut Penjelasan Kapolsek

Dari tarif kencan long time Rp2 juta, Siti Juleha mendadak minta tarif Rp4 juta. Siti Juleha pun berniat pulang jika tarif sebesar itu tak dipenuhi.

Niko yang kesal kemudian membekap mulut korban dan mencekiknya hingga meninggal.

Dikatakannya, Niko dan Siti Juleha bertemu melalui aplikasi kencan daring.

Budi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap perempuan asal KBB ini terungkap berawal dari teman korban berinisial ST melapor kepada Tim Prabu Polrestabes Bandung.

ST mengatakan, Siti Juleha menghilang usai memberi kabar sedang berada di Apartemen The Jarrdin.

Baca Juga: Duduk Persoalan Wanita Asal KBB Dibunuh Pria Karawang, Mayatnya Ditemukan di Apartemen Jardin Bandung

Tim Prabu langsung bergerak mencari korban di apartemen tersebut. Tim pun memeriksa video CCTV di apartemen. Dari sana ditemukan sebuah video CCTV memperlihatkan SJ sedang berjalan menuju kamar pelaku.

“Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia,” katanya dikutip dari Antara, Senin, 15 April 2024.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan setelah menemukan korban tewas dengan luka cekik di leher, pihaknya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga: Urai Kepadatan Kendaraan, Polres Garut 19 Kali Berlakukan One Way Minggu (14/4) hingga Senin (15/4) Dinihari

“Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diindetifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah