Tarif Pelayanan Puskesmas di Kota Bandung Naik, Begini Nasib Peserta BPJS dan UHC

- 11 Januari 2024, 10:15 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai 5 Januari 2024 melakukan penyesuaian tarif tetribusi pelayanan puskesmas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai 5 Januari 2024 melakukan penyesuaian tarif tetribusi pelayanan puskesmas. /bandung.go.id/

HaiBandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai 5 Januari 2024 melakukan penyesuaian tarif tetribusi pelayanan puskesmas.

Penyesuaian tarif retribusi pelayanan puskesmas yang dilakukan Pemkot Bandung dari semula Rp.3.000 menjadi Rp15.000.

'Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Real Madrid Maju ke Final Piala Super Spanyol, Nunggu Pemenang Barcelona vs Osasuna

"Tarif lama berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan dan lainnya tiap tahun naik," katanya.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

"Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan," ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024: Kendalikan Perubahan Suasana Hati

Ia meminta agar puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x