HaiBandung - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menekankan peran kepolisian dalam menjaga keamanan Kabupaten Bandung, sesuai amanah Undang-Undang.
Ia menyebut para calon kepala desa di Kabupaten Bandung sudah melakukan deklarasi damai, dan ini harus tercermin dalam perilaku mereka di lapangan.
Kapolresta Bandung juga mengingatkan para calon kepala desa yang menang untuk tidak sombong dan para calon yang kalah untuk tidak menggunakan tindakan negatif.
Laporkan jika Ada Kecurangan
Penghasutan dan tindakan provokatif dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kusworo menegaskan, siapapun yang melakukan penghasutan dapat dijerat dengan pasal pidana.
Ia mendorong agar jika ada kecurangan yang dirasakan, harus dilaporkan melalui mekanisme yang ada, seperti panitia pengawas pemilihan.
Baca Juga: 3 Sorotan Dadang Supriatna tentang Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak adalah amanah yang didasari oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.