Calon Kepala Desa yang Menang Jangan Sombong, Kata Kapolresta Bandung

- 11 Oktober 2023, 09:30 WIB
Suasana tertib mewarnai Pilkades Serentak di TPS Lapangan RT 4 RW 6 Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu 11 Oktober 2023.
Suasana tertib mewarnai Pilkades Serentak di TPS Lapangan RT 4 RW 6 Sanggar Indah Banjaran, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu 11 Oktober 2023. /Hai Bandung/Rakhmat Margajaya/

HaiBandung - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menekankan peran kepolisian dalam menjaga keamanan Kabupaten Bandung, sesuai amanah Undang-Undang. 

Ia menyebut para calon kepala desa di Kabupaten Bandung sudah melakukan deklarasi damai, dan ini harus tercermin dalam perilaku mereka di lapangan. 

Kapolresta Bandung juga mengingatkan para calon kepala desa yang menang untuk tidak sombong dan para calon yang kalah untuk tidak menggunakan tindakan negatif. 

Laporkan jika Ada Kecurangan

TPS Pilkades Serentak di Lapangan RT 4 RW 6 Sanggar Indah Banjaran Kabupaten Bandung.
TPS Pilkades Serentak di Lapangan RT 4 RW 6 Sanggar Indah Banjaran Kabupaten Bandung.

Penghasutan dan tindakan provokatif dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kusworo menegaskan, siapapun yang melakukan penghasutan dapat dijerat dengan pasal pidana. 

Ia mendorong agar jika ada kecurangan yang dirasakan, harus dilaporkan melalui mekanisme yang ada, seperti panitia pengawas pemilihan.

Baca Juga: 3 Sorotan Dadang Supriatna tentang Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung, Tata Irawan, menjelaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak adalah amanah yang didasari oleh Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. 

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandungkab.bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah