Dari peristiwa ini, Yayan kembali mengingatkan para pengusaha dan operator untuk memperhatikan kabel-kabel yang dikelolanya.
Pemasangan kabel fiber optik harus berada berada di atas 7 meter. Kabel juga harus dipastikan tidak menjuntai.
"Kabel fiber optik matinya harus digulung. Mereka (operator) menggelar kabel juga harus berizin dari instansi berwenang," kata Yayan.
Baca Juga: Simak, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang Kimono hingga Sarcel
"Jika operator mematuhi aturan, hal ini sepertinya tidak akan terjadi. Oleh karenanya, ikuti aturan. Semuanya juga harus berizin," ujarnya.
Yayan mengaku, pihaknya rutin merapikan kabel udara yang ada di Kota Bandung. Untuk itu, Yayan meminta kepada para operator turut berpartisipasi dalam perapian tersebut.
"Kabel itu sebenarnya milik operator. Kita membantu merapikannya demi keselamatan dan estetika. Para operator harus terlibat," tuturnya.
Baca Juga: Tips dari Aa Gym, agar Tetap Bahagia walau Tak Punya Uang
Selain itu, Yayan juga berharap, warga proaktif untuk melaporkan setiap melihat atau mengetahui ada kabel menjuntai. Warga bisa melaporkannya ke 112.
"Kita memang rutin merapikan kabel, tetapi jika ada laporan warga, kami akan lebih terbantu. Sehingga bisa segera ditangani dan tidak melukai orang," katanya.***