Plh Walikota Bandung Jadi Kandidat Peraih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

- 11 Juli 2023, 19:15 WIB
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna menjadi kandidat peraih penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo.
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna menjadi kandidat peraih penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo. /bandung.go.id/

HaiBandung - Kabar baik kembali berhembus menggembirakan masyarakat Kota Bandung.

Pasalnya, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, Ema Sumarna menjadi kandidat peraih tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dengan meraih Satyalancana Wira Karya, berarti Plh Walikota Bandung merupakan orang berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada bangsa dan negara sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. 

Penghargaan tersebut dinilai meliputi, inovasi berupa strategi, regulasi, kebijakan, prosedur, gagasan, ide, metode atau hal praktis yang diamati atau dirasakan sebagai sesuatu yang baru atau orisinal.

Baca Juga: PPDB 2023 di Kota Bandung, Masih Ada Kuota Belum Penuh di Sejumlah Sekolah

Selain itu, pemanfaatannya sudah dirasakan oleh instansi, masyarakat atau kelompok tertentu. 

Saat ini, penilaian telah masuk dalam tahapan kelima yaitu verifikasi dan validasi data, menerima paparan, penilaian ke lapangan, hingga pendalaman usulan. 

Sebelumnya sudah melalui tahapan awal seperti, seleksi atau pengajuan. Kedua, menerima usulan dan verifikasi internal. Ketiga, verifikasi dari BIN, Polri, Kejagung. Keempat, kelengkapan administrasi. 

Dalam kesempatannya, Ketua Tim Verifikasi dan Peninjauan Lapangan Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya, Gian Martika Kuswandi menyampaikan, tujuan verifikasi yaitu proses menerima kebenaran dan kesesuaian antara karya dan inovasi yang diusulkan dengan data dan bukti yang diberikan. 

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x