Tunggu Hasilnya, Pemkot Bandung Kaji Penerapan Work From Anywhere

- 20 Juni 2023, 13:26 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung saat Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Juni 2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung saat Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Juni 2023. /bandung.go.id/

HaiBandung - Konsep atau kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelindingkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang dikaji Pemerintah Kota Bandung. 

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna telah mengintruksikan kepada Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan kajian, analisa, dan telaah tentang kebijakan WFA bagi ASN di Pemkot Bandung.

"Kita akan lihat provinsi sekarang menjadi laboratorium pelaksanaan program WFA. Kita harus cermati. Saya minta Asda 3 dan BKPSDM untuk mengkaji, analisa dan telaahan bagaimana apabila ASN diberikan kebijakan WFA," kata Ema saat memberikan sambutan pada Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Istri Duluan Ajak Hubungan Intim? Begini Kata Hadist Riwayat Tirmidzi

Menurutnya, penerapan WFA harus mencermati berbagai hal, mulai dari kualifikasi tipikal ASN, maupun penerapa disiplinnya. Selama ASN dapat meningkatkan produktivitas dan disiplin, penerapan WFA bisa dilaksanakan.

"Pertama mengenai kriteria dan kualifikasi tipikal ASN. Jika yang melakukan layanan langsung kepada masyarakat itu tidak diperkenankan layanan WFA. Tapi jika kerjanya tidak beririsan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tinggal kita inventarisasi," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan WFA akan terus dikaji sehingga tidak ada diskriminasi di kalangan ASN.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku teka-teki Harian Tingkat Mudah dari Sudoku.Com, Tanggal 20 Juni 2023

"Selama yang bersangkutan bisa produktif, ini bisa kita terapkan. Kita tidak akan gegabah, jangan sampai bermakna tidak clear dan diskriminatif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah