HaiBandung - Reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) di seluruh wilayah Kota Bandung yang sudah habis masa izin berlakunya akan dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Di Kota Bandung ada lebih dari 560 reklame ilegal yang harus dibongkar.
"Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," kata Plh Walikota Bandung Ema Sumarna usai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 28 April 2022.
Baca Juga: Sudah Jelas, Langkah Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Berpamitan dengan ASN Pemprov Jabar
Ema menerangkan, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.
"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ujarnya.
Karena itu, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.
Baca Juga: Atasi Penumpukan Sampah di TPS, Ema Imbau Warga Kota Bandung Meniru RW 12 Kelurahan Maleer