Fox News melaporkan, kepada mahasiswi tersebut Daniel diduga melakukan penyergapan.
Kemudian ia memasukkan tangannya ke baju si mahasiswi dan meraba-raba tubuh korbannya.
Kini Daniel telah diamankan di penjara Santa Clara County.
Sidang perdana atas kasus kekerasan seksualnya terhadap wanita 50 tahun pun telah digelar pada 13 April lalu.
Baca Juga: TKW Indonesia di Hongkong yang Hamil oleh Blackman Diduga Hiper, Berikut Penjelasan sang Suami
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, KJRI mendampingi Daniel dalam sidang itu agar hak-haknya bisa terpenuhi.
Sidang lanjutan Daniel Condronimpuno diagendakan digelar kembali pada Juni 2023. ***